Hot Topic Hukum

3 DPO DNA Pro Diduga Kabur ke Turki, Bareskrim Ajukan Red Notice

Channel9.id – Jakarta..Sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap. Para tersangka itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada tiga DPO DNA Pro yang kabur ke Turki.

“Iya, 3 orang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu 16 April 2022.

Baca juga: Polri Akan Periksa Billy Syahputra, Rizky Bilar dan Lesti Kejora Terkait DNA Pro

Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Bareskrim turut mengajukan red notice.

“Sudah dimintakan red notice,” katanya.

Sebelumnya, pihak korban menduga tersangka DNA Pro melarikan diri ke Turki. Korban pun mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta untuk menyurati dan meminta bantuan pihak Turki.

“Kami mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi tertuju kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait keinginan para korban DNA Pro,” ujar kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin saat dihubungi, Kamis 14 April 2022.

Para korban meminta pihak pemerintah Turki untuk membantu menangkap para petinggi DNA Pro. Serta mencari tau terkait aset para tersangka yang diduga telah melakukan pencucian uang.

“Meminta kepada pemerintah Republik Turki untuk dapat membantu para korban DNA Pro mencari dan menangkap DPO buronan Polri petinggi Manajemen DNA Pro, dan men-tracing asset para pelaku ini barangkali sudah dibelikan asset di Turki sebagai bentuk kegiatan pencucian uang hasil dari kejahatan,” ujar Zaenul.

“Mengingat owner dan beberapa management diduga sudah melarikan diri ke luar negeri dan diduga buronan tersebut ada di Turki, maka kami lakukan menempuh jalur politik dan diplomatik agar dana para korban dapat dikembalikan seutuhnya dan hukum dapat ditegakkan semestinya sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di Indonesia,” sambungnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =