Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat
Nasional

Tito: Reforma Agraria Jangan Biarkan Tanah Dikuasai Segelintir Pihak

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tito menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan aset daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Tito.

Menurutnya, penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu masih menjadi persoalan yang dapat memicu konflik dan kecemburuan sosial. Karena itu, penataan dan revisi regulasi agraria diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut.

Tito juga menyoroti lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Lahan yang tidak produktif, kata dia, perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.

Selain pemerataan penguasaan tanah, Tito menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintah sehingga keberadaan lahan sawah perlu dijaga, termasuk dengan membuka lahan pertanian baru.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk kawasan industri juga perlu diperhatikan karena investasi menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi. Persoalan ini dinilai lebih kompleks di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur dan ekosistem industri relatif lebih siap.

Tito mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain mendapat manfaat dari pengembangan kawasan komersial dan industri.

“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan … ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.

Baca juga: 17 Orang Terjaring OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Turut Disita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  18