Hukum

17 Orang Terjaring OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Turut Disita

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sejauh ini, pihak yang telah diketahui yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat BPN, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.

Dalam OTT itu, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 kardus atau koper.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi.

KPK menyebut uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Estimasi sementara, nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =