Nasional

3 Kementerian Sepakati Urusan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Channel9.id-Jakarta. Kemendagri bersama Kemendikbud dan Kemendes PDTT menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kesinergisan Program Pembinaan Penyelenggaraan Desa serta Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut, Nota Kesepahaman tersebut menjadi payung hukum bagi ketiga kementerian tersebut serta Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

“Yang perlu di-follow up dengan langkah-langkah nyata, dengan grand design yang bagus, dengan timelinenya, kemudian dibentuk tim bersama antara Kemendes, Ditjen Dikti dan Kemendagri melakukan monitoring,” ujarnya pada acara tersebut di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/02).

Baca juga: Kemendagri dan PT Bank Mandiri Teken Nota Kesepahaman dan PKS 

Tito menuturkan, selain pemerataan pembangunan yang dapat mengurangi urbanisasi, juga diharapkan akan tumbuh dan berkembang sentra-sentra ekonomi baru yang dapat menopang  ketahanan nasional.

“Hal ini sesuai dengan visi Bapak Presiden, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Pinggiran ini bukan hanya daerah  perbatasan, tapi juga daerah-daerah atau wilayah pedesaan,” katanya.

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sektor kehidupan, menjadi ujian dan tantangan besar bagi bangsa Indonesia saat ini. Untuk meredam tekanan terhadap ketahanan ekonomi, desa dinilai menjadi kunci dan memegang peranan penting.

“Kalau desa-desa bisa mandiri dan membuat sentra-sentra ekonomi baru, maka kita tidak akan kolaps ketika ada satu daerah menghadapi tekanan,” kata Tito.

Tito menegaskan komitmen Kemendagri untuk all out melakukan pembinaan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.

“Kami sangat support terutama dalam pembinaan aparatur pemerintah desa. Kita ada semacam urusan, pembinaan pemerintah desa  dan perangkatnya, lebih utama dari Kemendagri. Sedangkan untuk mengelola anggarannya, programnya apa kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Mendes,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  54