Hukum

Suap Bakamla, Ahmad Sahroni Dipanggil KPK

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Ahmad Sahroni diminta menuangkan kesaksian untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).

PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik dari Fahmi Darmawansyah.

Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi channel9.id, Jumat (14/2).

Sahroni dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Ali menyebut Ahmad Sahroni juga merupakan anggota DPR. Namun, belum diketahui apa keterkaitan Ahmad Sahroni dalam kasus ini.

“Kalau info penyidik, benar ia juga anggota DPR,” kata dia.

Virdika Rizky Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =