Hot Topic

Cegah Kelangkaan, Pemerintah Hapus Persetujuan Impor Bawang Putih

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu, 18 Maret 2020. Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay.

“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu, 25 Maret 2020.

Pembebasan izin impor tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menjaga harga dan ketersediaan bahan pokok. Penyediaan dilakukan dari dalam dan luar negeri agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat untuk menghadapi dampak wabah Covid-19 dan Ramadan serta Lebaran.

Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kilogram dan bawang bombay mencapai Rp. 140.000 per kilogram, meningkat lebih dari 100 persen.

Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombay sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Pasal Pasal 88 ayat (2) menyebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan persetujuan impor sebagaimana diatur dalam Peraturn Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk persetujuan impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  6