Hot Topic

4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Resmi Dicabut

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan atas penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena melanggar aturan lingkungan.

“(Alasan) Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” kata Bahlil.

Sementara itu, Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.

Bahlil sebelumnya menyatakan tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel. Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6/2025), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut. Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut.

Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Baca juga: Di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Jejak Konglomerat dan Risiko Lingkungan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  75