Hukum

50.087 Uang Palsu Dimusnahkan

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) dan Polri memusnahkan 50.087 lembar uang palsu rupiah. Sejumlah uang palsu itu, merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama periode 2017-2018. BI menekankan pula uang itu, bukan barang bukti kasus tindak pidana.

Uang itu, terdiri dari pecahan terbesar Rp100 ribu hingga pecahan terkecilnya Rp100. Pemusnahan uang palsu dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jaksel Nomor 01/Pen.Mus.Pid/PN.Jkt.Sel per tanggal 27 Agustus 2019.

“Pemusnahan uang palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tulis keterangan resmi BI, Rabu (26/2).

Sedangkan, kerja sama BI dengan Polri sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Polri yang diteken pada 30 Agustus 2019 lalu.

Beberapa hal yang dilakukan untuk membantu BI adalah pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang palsu, dan sosialisasi atau edukasi terkait rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

BI sendiri menegaskan, uang palsu sudah membuat rugi warga. Kehadiran uang palsu pula, dinilai merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol negara.

Oleh karena itu, BI gencar melakukan upaya penanggulangan, baik melalui penguatan kualitas, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri keaslian rupiah.

“Gunanya untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang palsu, serta mendukung upaya represif untuk memberi efek jera kepada pelaku,” ujar BI.

Untuk mencegah jatuhnya korban uang palsu, masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri keaslian rupiah melalui metode 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang. Masyarakat juga harus menjaga dan merawat rupiah agar keasliannya mudah dikenali.

Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau bank terdekat atau kantor polisi jika menemukan indikasi uang palsu.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  82