Internasional

51 Awak Kapal Tak Bisa Pulang, Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Cina

Channel9.id-Jakarta. Sepanjang bulan Desember 2020, Fishers Center menerima pengaduan  sejumlah awak kapal perikanan yang saat ini terjebak di perairan Cina dan minta bantuan untuk segera di pulangkan ke Indonesia.

“Menurut informasi dari pelapor terdapat sekitar 51 orang awak kapal perikanan Indonesia yang saat ini terkatung-katung di laut Cina dan tidak bisa turun ke pelabuhan,” kata Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam siaran persnya, Rabu (6/1).

Pemerintah Indonesia perlu menggunakan instrumen resolusi PBB tentang perlindungan pelaut (seafares) untuk dapat memfasilitasi repatriasi awak kapal perikanan yang saat ini terjebak di perairan China.

Abdi menjelaskan, mereka adalah awak kapal perikanan yang telah menyelesaikan kontrak kerja tapi kapalnya tidak bisa merapat ke pelabuhan Cina karena pandemi Covid-19. Mereka juga melaporkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang diterima selama bekerja di kapal Cina dan tindakan sejumlah agen Indonesia yang tidak membayarkan gaji mereka.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sebagai pengelola Fishers Center Bitung dan Tegal menerima 6 pengaduan awak kapal perikanan yang saat ini terjebak di Cina.

“Mereka terindikasi sebagai korban kerja paksa dan perdagangan orang yang kemudian terjebak di perairan Cina dan belum bisa kembali ke tanah air,” kata Abdi.

Menurut Abdi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu menindaklanjuti resolusi PBB tentang perlindungan pelaut (seafares) melalui koordinasi dengan pemerintah Cina untuk memulangkan awak kapal perikanan asal Indonesia tersebut.

Abdi melanjutkan, mereka seharusnya sudah selesai kontrak dan sudah kembali ke Indonesia tapi karena COVID-19 mereka masih tertahan di Cina. Sejumlah hak-hak seperti gaji juga ternyata belum dibayarkan secara utuh oleh perusahaan dan agen penyalur.

“Korban atas nama FH telah bekerja selama 24 bulan dengan gaji USD 300/bulan tapi baru menerima gaji sebesar Rp 4.100.000,” kata Abdi.

Baca juga: Polri Selidiki Kasus Perdagangan Anak Buah Kapal Long Xing 629

Selama bekerja di kapal, FH mengalami 3 kali pindah kapal yang berbeda-beda walaupun masih bendera yang sama yaitu kapal Cina. Ke-5 pelapor tersebut diberangkatkan oleh  manning agent Indonesia yaitu PT MSI, PT JBP, PT NA dan PT GMA.

Selain itu, ujar Abdi, ada juga pelapor yang selama bekerja, kerapkali mendapar intimidasi. Dalam laporannya, korban mengatakan sering mendapatkan intimidasi dan ancaman dari kapten dan sesama awak kapal asal Cina.

“Makanan yang diberikan tidak manusiawi bahkan untuk minum pun harus mengkonsumsi air dari kran pencuci piring yang airnya sudah berwarna kuning,” ucapnya.

Sementara itu, menurut staf pengelola Fishers Center Bitung, Laode Hardiani mengatakan bahwa salah satu korban berinisial MD melaporkan kondisi selama bekerja kapal, beberapa dokumen pribadi yang sangat penting ditahan oleh perusahaan.

“ijazah, BST, KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran saat ini  ditahan dan dalam pengusaan manning agent Indonesia” kata Laode. Pelapor MD juga mengalami pemotongan gaji selama 9 bulan. “Dari 24 bulan kontrak kerja, MD baru dibayarkan gajinya 15 bulan. Gaji 9 bulan dan uang jaminan USD 1.000 masih ditahan oleh manning agent,” kata Laode.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =