Channel9.id-Jakarta. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan pemerintah menyetujui 79 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan.
Ketika RUU tersebut diundangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mewakili pemerintah mengatakan, pihaknya mengaku bangga atas prestasi Komisi II DPR RI.
“Kami pemerintah khususnya Kemendagri, Kemenkeu, kemudian Bappenas dan Kemenkumham yang selama ini juga menjadi partner dalam melakukan revisi UU daerah, merasa turut bangga atas prestasi Komisi II,” katanya pada Rapat Kerja Tingkat I di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Tito menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah, lantaran dasar konstitusi akan disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, hal ini akan berdampak positif terhadap produk hukum turunan UU, terutama di tingkat daerah masing-masing. Ini juga sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) karena proses pembahasan di Tingkat I berlangsung sangat produktif dan solid.
“Kami dari pemerintah tentunya setuju [RUU ini] untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya dan berharap dapat disepakati dalam paripurna,” pungkasnya.