Nasional

Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Satgas Hapus STRP

Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan. Sebagai gantinya, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” dikutip dari SE tersebut, Selasa (7/9).

Baca juga: Luhut Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman 

Selain itu, SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selanjutnya, SE ini juga menambahkan ketentuan bahwa setiap pelaku perjalana dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  48