Channel9.id-Jakarta. Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang etik Polri terkait kasus penganiayaan terhadap penista agama M Kece. Diketahui, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.
Sidang etik akan digelar setelah kasus Napoleon sebelumnya terkait Red Notice Djoko Tjandra incraht. Sebagai informasi, Irjen Napoleon mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
“Masih berjalan, dari Propam untuk menunggu aja bagaimana nanti, kode etik kan setelah nanti ada incraht di pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (20/9).
Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kece
Argo menjelaskan, saat ini Polri sudah memeriksa petugas penjaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan penjagaan dengan baik. Akibatnya, terjadi penganiayaan sesama tahanan antara Napoleon dan M Kece.
“Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (20/9).
Peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Napoleon ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditipidum dan Propam Polri.