Hot Topic Hukum

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan

Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menghentikan sementara sidang perdana praperadilan tersangka penistaan agama Yahya Waloni di PN Jaksel, Senin 20 September 2021.

Sebab, hakim menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang dibuat oleh Yahya Waloni beberapa waktu lalu.

Hakim pun meminta klarifikasi dari tim pengacara yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum Yahya Waloni terkait surat pencabutan permohonan itu.

“Jadi saya di sini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang ditandatangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021,” kata Anry dalam persidangan.

Pada surat tertanggal 13 September 2021 itu, Yahya menyatakan, tidak mengetahui permohonan praperadilan itu.

Baca juga: Yahya Waloni Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

”Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir,” kata Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.

“Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberitahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya,” kata Yahya.

Hakim lantas memberi waktu bagi penasihat hukum untuk menghubungi Yahya dan memastikan kebenaran surat pencabutan itu.

“Karena kami menganggap perlu legal standing (kedudukan hukum, red.) dipenuhi, kami minta pengacara ini langsung (menghubungi via) zoom dengan yang bersangkutan,” sebut Anry.

Koordinator Tim Pengacara yang mewakili total 30 penasihat hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Al Katiri keberatan dengan isi surat dan arahan dari hakim.

Abdullah menyampaikan Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.

Terkait klarifikasi, Abdullah menyampaikan tim penasihat hukum mengalami kesulitan menghubungi Yahya sejak dia ditahan di Bareskrim Polri.

Hakim menerima penjelasan Abdullah. Dia kemudian menjatuhkan skors untuk sidang praperadilan dan berupaya menghubungi Bareskrim Polri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =