Yahyo Waloni Ditangkap, Ini Tanggapan Para Netizen
Hot Topic Hukum

Yahya Waloni Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Channel9.id-Jakarta. Tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama Muhammad Yahya Waloni menjalani sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/9).

Untuk agenda sidang perdana akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni Yahya Waloni selaku pemohon dan Mabes Polri cq Bareskrim Polri selaku termohon.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Siapkan Kotoran Manusia untuk Lumuri M KeceĀ 

“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH,” ujar Humas PN Jaksel Haruno di Jakarta, Senin (20/9).

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri menyampaikan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu menyebutkan, lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Menurutnya, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan ‘due process of law’ dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =