Cegah Korupsi, Pemkab Lumajang Minta Pendampingan KPK Terkait Pertambangan Pasir
Nasional

Cegah Korupsi, Pemkab Lumajang Minta Pendampingan KPK Terkait Pertambangan Pasir

Channel9.id-Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring Center Of Prevention (MCP) di Ruang Rapat Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi nonpemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

“Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi,” ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Pemkab Probolinngo Dengan Pengawalan Ketat

Dalam kesempatan terbatas itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta bantuan penanganan atau pendampingan pertambangan dari KPK, agar inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang, tidak menyalahi aturan. Terutama, terkait pertambangan pasir. Langkah itu ditempuh untuk menghindari terjadinya potensi tindakan korupsi.

“Kami minta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemkab Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada, terutama terkait pertambangan pasir,” kata Thoriq.

Ia menjelaskan ada 59 penambang pasir berizin, 50 di antaranya aktif, 1 penambang izinnya mati, sementara sisanya tidak ada yang melakukan aktivitas pertambangan. Potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir pun diasumsikan mencapai Rp 35 miliar.

“Harapannya kami berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar, kami mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami, terutama tentang pertambangan pasir,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stokpile terpadu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Seperti diketahui saat ini KPK sedang memetakan delapan area intervensi pemerintah daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu mulai dari perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan dana desa dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  21