Channel9.id – Jakarta. Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi etik terhadap Kombes Rachmad Widodo alias RW, tersangka kasus penganiyaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Rachmad diberi sanksi bersifat demosi. Keputusan sanksi itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 4 April 2021.
“Sanksi bersifat administratif. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Argo, Jumat 8 Oktober 2021.
Argo menyampaikan, Rachmad terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan Istrinya ke Kapolda
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Rachmad sebagai tersangka. Adapun berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Rachmad telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Sudah tahap dua,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.
Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa merujuk atas laporan Rachmad.
“AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua,” katanya.
Pada 2020 lalu, Rachmad menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Perwira menengah Polri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR.
Tak terima dengan itu, Rachmad lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu mengatakan, peristiwa ini berawal saat Rachmad menyeret keponakannya.
Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalau dengan mengigit ayahnya. Lantaran tak terima digigit, Rachmad pun langsung menampar sang anak.
“Setelah digigit, bapaknya (Rachmad) langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading,” kata Argo pada 2020.
Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Rachmad yang ketika itu masih menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.
“Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya,” pungkas Argo.
HY