Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses 151 perusahaan keuangan digital atau fintech peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin temuan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas keuangan digital ilegal. “Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum,” kata dia, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sejak 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat. “Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal adalah dengan literasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. “Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tongam.
Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat. “Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek,” kata Tongam.