Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya sudah memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) secara normal di daerah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa mulai hari ini Jumat 15 Oktober 2021 tidak ada lagi anggota Polri yang akan berjaga di setiap pintu masuk gage.
“Sejak tadi pagi, sudah tidak ada lagi anggota kami yang berjaga di mulut gage seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda atau di Kuningan,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Kendati demikian, menurut Sambodo, anggota Polri yang tengah melakukan patroli tetap diperbolehkan untuk menindak pelanggar gage di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Selain itu, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan penggunaan kamera E-TLE untuk menindak para pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan gage.
“Dan tentu saja setiap hari kami juga akan terus melaksanakan pencocokan data sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” katanya.
IG