Channel9.id-Jakarta. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan judicial review UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
UU itu dikenal masyarakat sebagai Perpu Corona. UU tersebut digugat oleh sejumlah pihak mulai dari Amien Rais hingga sejumlah aktivis.
Baca juga: PBNU Dukung Judicial Review UU Ciptaker ke MKĀ
Salah satu yang dipersoalkan adalah kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.
Di mana negara tidak bisa digugat dalam hal penggunaan anggaran Covid. Namun oleh MK hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon utuk sebagian. Menyatakan frase `bukan merupakan kerugian negara` bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan`,”kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (28/10).
Sehingga bunyi Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan`,
MK juga mereview Pasal 27 ayat 3 menjadi:
Sebelum review:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah direview MK:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
IG