Yusril Nilai Wajar Pencabutan Perpres Miras Karena Pertimbangan Agama
Hot Topic Hukum

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 itu, tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Yusril: Sebaiknya Bersikap NetralĀ 

Majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan alasan penolakan MA tersebut lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi dalam keterangan resminya, Selasa (9/11).

Objek permohonan sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Andi menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga menyebut jika parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =