Channel9.id – Jakarta. Polri telah selesai melakukan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, langkah selanjutnya yakni melakukan uji kompetensi kepada 56 eks Pegawai KPK yang disiapkan oleh bagian SDM Polri.
Dedi menjelaskan, uji kompetensi untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Baca juga: 44 eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri
“Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin 6 Desember 2021.
Menurut Dedi, uji kompetensi itu tidak menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya 56 eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri.
“Hanya mapping’, jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada,” ujar Dedi.
Setelah uji kompetensi ini, 56 eks pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Adapun Polri telah mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, hadir sebanyak 52 orang, di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, dan Hotman Tambunan.
Sementara itu, lima orang dinyatakan tidak hadir, salah satunya meninggal dunia atas nama Nanang Priyono. Sedangkan empat lainnya, masing-masing satu orang datang terlambat, satu orang mempersiapkan pernikahan, satu orang sedang berada di luar kota dan satu lainnya sedang menyelesaikan Tesis S2.
HY