Hukum

Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, Sahroni: AKBP M Bikin Malu Polri

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meninta agar oknum perwira polisi berinisial AKBP M diberikan hukuman berat.

AKBP M merupakan perwira menengah di Polda Sulsel yang telah dicopot dari jabatan atas dugaan perbudakan seksual dengan korban seorang anak baru gede atau ABG berinisial IS (13), asal Gowa.

“Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, maka harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa,” kata Sahroni, Sabtu 5 Maret 2022.

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu geram lantaran AKBP M diduga menjadikan ABG sebagai budak sekseual di saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran tengah berupaya penghapusan kekerasan seksual di tanah air.

Sahroni menilai, dugaan kejahatan yang dilakukan AKBP M tidak hanya bikin malu Polri, tetapi merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar sehingga oknum polisi itu patut dihukum seberat-beratnya.

Politikus Nasdem itu sangat menyesalkan dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang polisi berpangkat AKBP yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah.

Dia pun memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal pengusutan kasus dugaan perbudakan seksual tersebut oleh Polda Sulsel.

“Jika memang terbukti oleh propam, kami akan mendesak agar yang bersangkutan dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, tetapi juga dalam perjalanan sidangnya nanti,” tegas Ahmad Sahroni.

Diketahui, Polda Sulsel bergerak cepat untuk menuntaskan pengusutan kasus ART berinisial IS yang diduga dijadikan budak seksual oleh oknum perwira polisi AKBP M.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan cukup.

“Sudah naik pada tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Onny Trimurti pada Kamis.

Namun, mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri itu menyebut penyidik sedang memperkuat alat bukti untuk penetapan tersangka.

Sebelumnya, Amiruddin selaku pengacara korban mengungkapkan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel. Pemeriksaan itu dilakukan di rumah pamannya yang berada di Kota Makassar

Dia optimistis polisi bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Insyaallah, akan segera gelar perkara, kemudian ada yang tersangka,” harap Amiruddin.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =