Channel9.id – Jakarta. Polri akan melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
“Polri akan melakukan pendalaman terkait masalah tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko , Kamis 17 Maret 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Kepolisian mengusut pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dicabut.
Baca juga: Ketua Komisi VII Minta Polisi Usut Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus
Mahfud menyampaikan, pernyataan yang disampaikan Saifuddin lewat video di YouTube itu membuat kegaduhan di masyarakat.
“Oleh sebab itu saya minta ke Kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan, ulah Saifuddin tersebut meresahkan dan provokatif yang bertujuan untuk mengadu domba antar umat beragama.
Dia menegaskan, semua pihak boleh berpendapat dan pemerintah tidak akan melarang orang berbicara. Hanya saja, jangan menyampaikan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim tengah menuai kecaman publik seusai permintaannya kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Dia memandang ayat-ayat tersebut memicu intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Ibrahim.
HY