Channel9.id – Jakarta. Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
“Sudah (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin 4 April 2022.
Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi. Kemudian, Fakarich ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polri, Fakarich Diperiksa Terkait Aliran Dana
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
“Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
Diketahui, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus. Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri.
HY