RUU PDP Harus Disahkan Demi Kedaulatan Data
Techno

RUU PDP Harus Disahkan Demi Kedaulatan Data

Channel9.id-Jakarta. Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Sigit Priyono Sigit. Ia menambahkan bahwa DFFT bisa mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi, hingga keamanan digital.

Sigit menyayangkan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEAN belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Padahal, kata dia, pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR dan progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Ia menandaskan bahwa kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar RUU tersebut selesai dibahas dan tak mangkrak.

“Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP,” pungkas Sigit, dikutip Jumat (20/5). “Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP.”

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi untuk Transaksi Ekonomi Digital yang Aman

Sigit mengatakan bahwa perlu adanya penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT. Ini termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi. Dengan begitu, itu bisa diimplementasikan untuk beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan, dan kependudukan.

“RUU PDP harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif,” kata Sigit.

Menurutnya, pada UU PDP diperlukan standard minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan. Standard ini mesti mencakup bagaimana pertukaran data data, keamanan data, hingga saksi terhadap pelanggar PDP. Standard ini, lanjutnya, untuk menciptakan keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang memproses dan menyimpan data pribadi. Pun untuk mampu menumbuhkan kepercayaan saat dipindahtangankan karena adanya standar yang sama.

“Seharusnya peraturan standard minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun, saat ini regulasi yang mengatur mengenai PDP belum ada,” katanya. “Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini.”

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif, memerlukan koordinasi antara Kominfo dan Polhukam. Hal ini guna mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk bisa dijadikan payung hukum di beragam sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  79