Hukum

Polri: Buronan Jepang yang Ada di Indonesia Belum Masuk Red Notice

Channel9.id – Jakarta. Buronan Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) diduga berada di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan nama itu belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol .

“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Namun, Dedi menegaskan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi yang diduga berada di Indonesia.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =