Channel9.id – Banda Aceh. Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyerapan tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk penanganan bencana.
Ketua Tim Monitoring PRR Kemendagri, Imran, mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dan kegiatan penanganan bencana yang telah direncanakan. Ia mengingatkan pemerintah daerah bahwa keterlambatan realisasi anggaran dapat berpengaruh terhadap alokasi TKD pada tahun berikutnya.
“Kita berharap pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran dan kegiatan ini secara maksimal,” kata Imran usai memimpin rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Senin (28/9/2026).
Aceh memperoleh tambahan TKD untuk penanganan bencana pada 2026 sebesar Rp1,652 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp824 miliar yang dikelola Pemerintah Aceh dan Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Hingga saat ini, realisasi anggaran baru mencapai Rp498 miliar atau 30,16 persen dari total pagu. Rinciannya, realisasi Pemerintah Aceh sebesar Rp244 miliar dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp253 miliar.
Imran menilai realisasi tersebut masih berjalan lambat sehingga diperlukan percepatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada), menyusun rencana kegiatan, serta mempercepat proses lelang sesuai ketentuan.
Menurut Imran, sejumlah kendala masih ditemukan dalam proses penyerapan anggaran. Salah satunya adalah keterlambatan penetapan Perkada di beberapa daerah.
Kendala juga terjadi pada tahap lelang. Beberapa daerah mengalami keterlambatan, bahkan terdapat proses lelang yang gagal sehingga perlu segera diperbaiki.
“Sekarang sudah mulai menunjukkan perkembangan dan kita harap tiga bulan ke depan semua kegiatan yang sudah direncanakan, serapan anggaran itu bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Imran juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses setelah kontrak pekerjaan ditetapkan. Penyelesaian draf kontrak dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, kata dia, perlu dilakukan secara paralel.
Jika kontrak telah tersedia, pemerintah daerah juga diminta segera mencairkan uang muka pekerjaan agar realisasi anggaran dapat tercatat dalam laporan keuangan.
“Jangan menunggu sampai selesai, karena di Kementerian Keuangan, ketika melihat itu tidak bergerak, dianggap bahwa pekerjaan belum dilakukan dan duit itu seolah-olah tidak digunakan,” katanya.
Selain mendorong percepatan, Kemendagri mengingatkan adanya konsekuensi bagi daerah yang tidak mampu merealisasikan TKD secara maksimal. Imran menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah beberapa kali menyampaikan rencana evaluasi terhadap alokasi TKD untuk daerah yang rendah dalam merealisasikan anggaran 2026.
“Beliau sering menyampaikan saya akan lakukan intercept itu untuk tahun depan, terkait dengan besaran TKD di daerah yang tidak mampu merealisasikan secara maksimal pada 2026,” ujarnya.
Imran menyebut kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan antara lain pengurangan alokasi berdasarkan anggaran yang tidak terealisasi serta penalti. Selain itu, kementerian atau lembaga terkait juga dapat memberikan sanksi apabila daerah tidak mampu merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan.
“Nanti akhir tahun kita akan melihat seberapa besar itu kabupaten/kota dalam merealisasikan anggaran, termasuk provinsi Aceh,” kata Imran.
HT




