channel9.id – Jakarta. Jalan berliku program KTP-el kini sudah membuahkan hasil yang sangat bermanfaat bagi pengembangan dan pemanfataan data kependudukan di Indonesia. Program yang dimulai sejak tahun 2009 dengan melakukan uji petik di berbagai daerah serta berjalannya proyek e-KTP hingga 2013 memberikan sumbangsih yang nyata bagi perkembangan data penduduk Indonesia.
Dengan KTP elektronika maka Indonesia tinggal selangkah lagi menuju single sign on (SSO). Dengan SSO ini maka warga tidak perlu lagi mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran, yaitu NIK dan Nama untuk semua pelayanan publik. Melalui SSO warga juga tidak repot mengingat banyak username dan password. Karena hanya dengan satu credential, dan melakukan sekali otentikasi untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia dalam jaringan.
Hal ini bisa dilakukan karena KTP elektronik menjamin keaslian dan keakuratan data, tidak ada lagi KTP ganda, KTP palsu dan sebagainya. Satu orang memegang NIK dan berlaku seumur hidup. Di dalam KTP elektronik ada chip yang menyimpan data kependudukan, dari mulai irish mata, sidik jari, golongan darah. NIK yang tertera merupakan nomor yang bersifat unik atau khas, tunggal, melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Penunggalan data melalui e-KTP adalah satu tahapan yang sangat penting menuju SSO, yang merupakan kerja besar Kementerian Dalam Negeri melalui Proyek e-KTP. Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan proses integrasi data untuk memanfaatkan NIK menjadi satu-satunya identitas untuk semua pelayanan publik. Dengan menggunakan NIK sebagai basisnya, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajak masyarakat untuk peduli dengan NIK sebagai Single Identity Number. NIK menjadi kunci akses dalam pelayanan publik.
Nantinya bayar pajak menggunakan NIK, pergi ke rumah sakit pakai NIK, mengurus bantuan sosial pakai NIK, menggunakan BPJS pakai NIK, karena itu NIK harus diingat. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullloh mengajak masyarakat untuk mulai menghafal NIK. “ Di era satu data ini, NIK menjadi sangat penting karena menjadi kunci akses dalam pelayanan publik, “ jelasnya. Tak heran jika keberhasilan proyek e-KTP kementerian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil merevolusi pemanfaatan data kependudukan di Indonesia.
Hingga bulan April tahun 2022, Dukcapil sudah bekerjasama dengan 4,962 lembaga baik lembaga pemerintah maupun swasta memanfaatkan data kependudukam yang ada di Dukcapil. Padahal pada tahun 2015 baru ada 30 lembaga yang sudah bekerjasama. “Jika tak ada yang memanfaatkan, maka data Dukcapil tidak ada gunanya,” jelas Zudan. Karena itu pihaknya terus mendorong kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan berbagai lembaga.
Zudan menyampaikan bahwa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bukan berarti terjadi jual beli data kependudukan. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang apakah data itu benar atau tidak (true or false). Umumnya lembaga pengguna sudah memiliki data, mereka hanya membutuhkan verifikasi dari Dukcapil.
“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” jelas Zudan.
Untuk menjamin keamanan NIK yang diberikan, Zudan menerangkan bahwa sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Zudan.