Nasional

Video Pemotor Ditilang di Dealer, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan

Channel9.id – Jakarta. Sebuah potongan video berisi tentang polisi yang menilang seseorang yang baru membeli motor di dealer Kawasaki, viral di media sosial. Dalam video itu, dinarasikan bahwa polisi menilang pengendara yang baru membeli motor.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa video itu merupakan hoaks. Faktanya, pengendara itu ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak berspion di kawasan tertib lalu lintas.

Pengendara itu pun kabur hingga sampai di depan dealer Kawasaki. Di saat itu, polisi baru menilangnya.

“Padahal cerita utuhnya, pengendara melewati kawasan tertib lalu lintas. Untuk menghindnari polisi, dia masuk ke dealer dikejar polisi. Kemudian melakukan penilangan. Tidak menggunakan helm dan tidak ada surat-surat kendaraan,” ujar Dedi saat menjadi bintang tamu di Podcast Dedi Corbuzer, Selasa 28 Juni 2022.

Dedi menyampaikan, video itu bukan disebarkan oleh orang yang ditilang polisi. Video itu diambil dan diunggah oleh orang lain yang tidak tahu duduk perkara.

“Dan yang memviralkan orang lain. Rata-rata konten dicari menarik yang bisa diviral itu yang dibuat, ” ujar Dedi.

Saat ditanya apakah pembuat video hoaks dapat dihukum, Dedi menyampaikan, Kapolri mengamanatkan bahwa kasus UU ITE tidak harus diselesaikan secara hukum. Polri biasanya mengutamakan restorative justice untuk menyelesaikan masalah itu.

Diberitakan sebelumnya, video ‘baru beli motor ditilang’ diunggah pertama kali oleh akun TikTok fendimobile775. Terpantau saat ini postingan video itu telah dihapus oleh akun tersebut. Namun banyak akun media sosial lainnya yang juga telah memposting ulang video itu lengkap dengan narasi senada.

Belakangan terungkap, peristiwa dalam video itu terjadi di Dealer Kawasaki Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Rabu 22 Juni 2022 pukul 08.30 WIB. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rochmawan membeberkan kronologi hingga sederet pelanggaran pemotor tersebut.

“Pas menghentikan berhentinya di depan dealer kawasaki di Jl Ahmad Yani, itu dari situ dihentikan. Nah masyarakat ini langsung masuk ke dalam dealer Kawasaki di parkiran depan, di tengah lah ditanya surat-suratnya, SIM-nya mati, TNKB tidak ada akhirnya ditilang sama anggota,” jelas Rochmawan kepada detikcom, hari ini.

Dalam video viral itu tampak motor Kawasaki ZX-25R berwarna biru itu tidak berspion. Selain itu tak ada pelat nomor di bagian depan motor.

Usai kejadian itu viral, Propam memanggil pemotor dan anggota polisi yang ada dalam video itu dan terungkap sejumlah fakta.

Rochmawan mengungkap sederet pelanggaran pemotor tersebut. Di antaranya tidak menggunakan TNKB hingga knalpot brong yang berisik.

“Nah melihat motor itu pelanggaran kasat mata tidak menggunakan TNKB, nopolnya pelat kendaraan sama knalpotnya brong, bising. Nah jadi anggota nih berupaya untuk menghentikan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  82