Channel9.id – Jakarta. Polri segera membetuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas Kasus AKBP Brotoseno, yang dalam sidang sebelumnya hanya divonis demosi atas kasus pidana korupsi yang dilakukannya.
Komisi banding nantinya akan dipimpin Irwasum Kadiv Propam, Kadiv Hukum dan Asisten Kapolri. Pembentukan KKEPP adalah salah satu rekomendasi tim peneliti sidang kode etik atas kasus AKBP Brotoseno, yang pekan lalu dibentuk Kapolri.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan menilai, pembentukan komisi banding atas hasil putusan sidang komisi etik sebelumnya memang ditunggu masyarakat. Pembentukan itu merupakan langkah maju untuk bisa menjatuhkan hukuman bagi anggota Polri yang sudah menjadi pidana korupsi.
Baca juga: Kapolri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik untuk PK Brotoseno
“Setelah adanya Perkap baru yang memungkinkan Kapolri melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Brotoseno, maka pembentukan KKEP PK adalah langkah maju untuk bisa menjatuhkan hukuman yang lebih pas bagi anggota Polri yang sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi,” ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.
Dia menambahkan, pembentukan KKEP PK sekaligus menjadi jalan yang tidak menyimpang secara hukum untuk menyidangkan kembali AKBP Brotoseno.
Rahmat lantas memberikan pujian terhadap langkah Polri yang terus maju dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam perkara AKBP Brotoseno.
“Polri tentu tidak ingin kesalahan penjatuhan hukuman pada sidang perdana atas kasus Brotoseno akan terjadi lagi pada sidang atau tahapan berikutnya. Lebih baik berhati-hati, namun pada akhirnya bisa memberikan kepastian hukum yang sejalan dengan apa yang diinginkan atau dirasakan masyarakat,” demikian ujarnya menguraikan.
HY