Channel9.id, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnis. Hal itu sudah disepakati oleh 73 perusahaan Fintech Pendanaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widiatmoko mengatakan salah satu perlindungan konsumen tersebut adalah soal pagu biaya maksimal.
“Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen. Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah,” jelas Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Yang dimaksud dengan pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.
Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.