Channel9.id – Pontianak. Kejadian di Pontianak, seorang oknum pendeta berinisal GAK (59 tahun) di kabupaten Ketapang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja. Tidak tanggung-tanggung perbuatan asusila tersebut diakuinya sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali.
Seperti yang dikutip dari kumparan, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin mengatakan bahwa pendeta GAK sempat kabur namun berhasil diamankan di Palangkaraya, Senin/18 Juli lalu.
Menurut Yasin kejadian tersebut berawal ketika tersangka GAK bersama istrinya PBE menginap di rumah orang tua korban di Kecamatan Jelai Hulu, Jumát 15 Juli 2022 lalu. Saat itu korban hanya bertiga bersama pelaku dan istri pelaku.
“Ketika istrinya keluar rumah, kesempatan itu digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban dan dilakukan di kamar korban,” jelas AKP Yasin.
Saat kejadian istri tersangka sempat memergoki aksi bejad namun tersangka yang panik mendorong istrinya lalu kabur melarikan diri.
Setelah ketahuan, korban mengaku mengalami asusila lebih dari satu kali bahkan salah satunya dilakukan tersangka dilingkungan gereja.
Sementara saat dikonfirmasi, oknum pendeta GAK membenarkan bahwa dirinya pernah menyetubuhi korban, bahkan mengaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali. Menurut tersangka perbuatan dilakukan suka sama suka dan dia berjanji akan menikahi korban setelah selesai sekolah.
Tak hanya oknum pendeta, anaknya yang bernama GD (22 tahun) yang merupakan kekasih korban juga pernah melakukan tindakan asusila satu kali. Jadi tersangka nya ada dua, mereka ayah dan anak. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan kasus.
Atas perbuatan bejadnya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.