Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hot Topic Hukum

Polri: Irjen Sambo Marah dan Emosi, Brigadir J Telah Melukai Harkat dan Martabat Istrinya

Channel9.id – Jakarta. Hari ini tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan tim khusus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kepada penyidik Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

Dalam pemeriksaan itu, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Kamis 11 Agustus 2022.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Tapi Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata dia.

Atas laporan itu, Ferdy Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” terang tutur Andi Rian.

Seperti telah diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Tim eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak penembakan dan membuat skenario kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =