Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kegiatan-kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Penetapan tersangka Putri itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ujar Andi.
Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis 18 Agustus kemarin tapi ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” ujar Andi.
HY