Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Hukum

Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Hari ini merupakan penentuan nasib Ferdy Sambo, dipecat dengan tidak hormat dari Polri atau dia lolos dari pemecatan.

Bila banding yang diajukan diterima, Ferdy Sambo tidak jadi dipecat, bisa pula banding tidak diterima dan Ferdy Sambo dipecat. Putusan banding akan dibacakan hari ini.

“Ya hari ini infonya (pembacaaan putusan banding),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Baca juga: Kapolri Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo

Pada 26 Agustus lalu, Polri melalui Sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) sudah menyatakan bahwa Sambo dikenakan PTDH. Namun kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hari ini sidang banding akan digelar.  Rencananya sidang banding Ferdy Sambo bakal dimulai pukul 10.00 WIB. Wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat pejabat Pori bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 79, Komite Etik Profesi Polri (KEPP) Banding bakal pertama-tama memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan; Kedua, persangkaan dan penuntutan; Ketiga, nota pembelaan; Keempat, putusan Sidang KKEP; Dan kelima, memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Sementara Ferdy Sambo dipastikan tidak akan hadir. Dikatakan Dedi, mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. Hal itu sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =