KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar di Kasus Lahan Rorotan
Hot Topic Hukum

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar di Kasus Lahan Rorotan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020. Nilai aset yang disita itu mencapai Rp22 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan aset tersebut berupa satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, dan dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11 ribu meter persegi.

“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Keempat aset itu merupakan milik Donald Sihombing (DNS) selaku Direktur Utama dari PT Totalindo Eka Persada. Donald merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” tuturnya.

Adapun KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya sejak 13 Juni 2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan total nilai transaksi Rp117 miliar.

Kemudian, PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Kerja sama pengelolaan lahan itu pun terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2025).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =