Channel9.id-Jakarta. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mendorong didirikannya lembaga independen, yang menjadi benteng pertahanan data pribadi masyarakat. Lembaga ini di bawah Presiden dan akan bertanggung jawab kepadanya. Lembaga ini punya empat tugas utama.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memaparkan keempat tugas lembaga tersebut, sebagaimana UU PDP. Diketahui, UU PDP baru disahkan pada Selasa (20/9) ini.
“Secara spesifik, terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” ujar Johnny, di Gedung Kominfo, Jakarta.
Johnny memaparkan bahwa tugas PDP yang pertama yaitu perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lalu yang ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Kemudian yang keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Johnny juga mengungkapkan disahkannya UU PDP merupakan langkah awal. Setelah itu, ada pekerjaan panjang dalam menghadirkan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia semakin baik lagi dari sebelumnya.
Lebih lanjut, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Selain itu, pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta di sektor privat juga diajak untuk menyukseskan implementasi UU PDP.
“Menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital makin maju,” ujar Johnny.