Ekbis

2 Koperasi Diduga Bermasalah, KemenkopUKM Serahkan ke Polri

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi.

Adapun Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyebut ada dua koperasi yang sedang bermasalah yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca putusan PKPU,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca juga: KSP Indosurya dalam Status Pengawasan Khusus Kementerian Koperasi

Zabadi menambahkan penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi.

Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

“Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini,” ucapnya

Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

“Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan(RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

“Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota,” bebernya.

Zabadi pun mengimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi.

“Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =