Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Ada enam tersangka dalam tragedi ini.
Keenamnya yakni AHL selaku Direktur PT LIB , Ketua Panpel AH dan SSS selaku security office. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri yakni W SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Brimob Polda Jatim, dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
Baca juga: Aremania Apresiasi Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
“Langkah Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan sangat tepat. Kami apresiasi Polri menetapkan anggotanya yang melakukan kelalaian fatal sebagai tersangka,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Habiburokhman mengatakan bahwa masyarakat berharap ada penegakan keadilan dalam pengusutan kasus Kanjuruhan.
“Selain bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan fakta, hal tersebut memenuhi atensi publik yang mengharapkan penegakan keadilan dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman berharap penyidikan kasus terus berkembang. Dia ingin aparat yang melakukan kekerasan ditindak tegas.
“Kami berharap penyidikan kasus ini terus berkembang. Aparat yang melakukan kekerasan berlebih juga harus ditindak tegas baik secara etik maupun pidana. Kami akan terus mengawal pengusutan kasus ini sampai nanti disidangkan di pengadilan,” ucapnya.
HY