Channel9.id-Jakarta. Perubahan bahan baku obat disinyalir sebagai penyebab ditemukannya kandungan etilen glikol (EG) pada sejumlah obat sirup di Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (27/10).
“Kenapa ini obat sudah dipakai lama tapi kok baru sekarang? Itu bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku ini, dan itu ada indikasi kita,” jelas Penny.
“Penelusuran teman-teman pengawas distribusi, selama pandemi ini mereka berubah supplier-nya menjadi supplier kimia. Jadi, bukan supplier pedagang besar farmasi,” sambung dia.
Penny kemudian menjelaskan bahwa pengawasan oleh pihaknya dilakukan secara ketat. BPOM, kata dia, melakukan pemeriksaan pada bahan baku “pharmaceutical grade” dengan kategori larangan dan pembatasan. Barang-barang ini harus mendapat izin dari BPOM sebelum masuk ke Indonesia.
Sementara itu, bahan pelarut seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non-kategori larangan dan pembatasan. Sehingga, lanjut Penny, bahan tersebut bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
“Makanya dilakukan penelusuran lebih lanjut lagi oleh pihak kepolisian, terutama ke mana lagi ini perginya,” ujar Penny.
Meski begitu, Penny mengakui pihaknya tak memeriksa rutin cemaran EG dan DEG pada obat sirup. Menurutnya, ini lantaran belum ada standard internasional yang mengharuskan dan mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam pembuatan obat.
“Kalaupun belum ada standar internasional, kita akan menciptakan standar sendiri. Jadi itu yang kami akan usulkan juga,” pungkasnya.