Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,pada hari ini, Senin (7/1/2019).
Ahmad Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya ia tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018) sehingga KPK mengagendakan pemeriksaan ulang.
Saat itu Aher merilis Keputusan nomor : 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penanda tanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu berisi delegasidari Aher untuk Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat terkait pelayanan dan penanda tanganan rekomendasi untuk pembangunan Meikarta.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febrise belumnya mengatakan, KPK perlu memanggil Ahmad Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” ungkapnya
Selain Aher, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaludin.
Dalam kasus ini, sejauh ini tersisa lima tersangkayang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah dan Jamaludin, tersangka lainnyaadalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi ; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi ; Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi ; Neneng Rahmi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.