Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 17 anak menjadi korban pencabulan oleh Yunita Sari Anggraini. Dari dua korban yang masih berumur 14 dan 12 tahun, Yunita diduga memaksa mereka untuk berhubungan badan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
“Semua diawali dengan menonton film porno,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu 8 Februari 2023.
Keterangan tersebut disampaikan oleh korban dan akan dikonfirmasi setelah pelaku menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.
Baca juga: Polri Buka Kembali Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Andri mengatakan pelaku justru mengaku kepada warga bahwa ia diperkosa oleh delapan anak.
Setelah dikonfirmasi, pernyataan pelaku itu tidaklah benar. Andri berujar polisi tetap memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan Ibu muda ini sebagai tersangka.
“Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus),” kata Andri.
Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu dan memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, seperti memaksa para korban menyentuh area sensitifnya. Jika korban menolak, korban tidak diperbolehkan pulang atau sengaja tidak dibukakan pintu.
Selain pencabulan, pelaku juga memaksa para korban untuk melihat aktivitas seksual bersama suaminya melalui celah jendela. Namun, berdasarkan kesaksian suami pelaku, tindakan tersebut tidak atas sepengetahuannya.
Hasil pemeriksaan suami dan mertua Yunita, ia diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Bahkan, pelaku diduga mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani oleh suaminya. Temuan ini akan dikonfirmasi setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan selama dua minggu.
HT