Hot Topic Nasional

Keras! Untung Cuma 7 Persen, Komisi VIII DPR Usul BPKH Bubarkan Diri Saja

Channel9.id – Jakarta.Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jangan hanya mengusulkan kenaikan biaya haji. Tetapi, BPKH juga diminta untuk menggandakan nilai manfaat demi “mensubsidi” biaya haji yang dibayar jemaah.

Tak tanggung-tanggung, anggota DPR yang juga Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari DPR itu, bahkan menyarankan kepada BPKH untuk membubarkan diri jika hal tersebut tidak dilaksanakan.

“BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu BPKH, dibubarkan saja,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Rabu (8/2), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Marwan mengatakan, kehadiran badan tersebut seharusnya dapat meringankan beban calon jemaah haji dengan memenuhi atau mendekati nominal BPIH.

Sebab, menurutnya, adanya BPKH adalah untuk mengelola uang dari calon jemaah haji yang menunggu keberangkatan ke Tanah Suci.

Baca Juga : BPKH Targetkan Dana Haji yang Dikelola Naik Rp 11 Triliun pada 2019

Ia juga mengungkapkan saat ini keuntungan investasi yang dilakukan BPKH hanya sekitar 7 persen dengan hasil nilai manfaat berkisar Rp9 triliun.

Namun, jika BPKH bisa mencari investasi dengan keuntungan sekitar 10 persen, Marwan menilai institusi tersebut bisa memperoleh Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.

Di lain sisi, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah merambah ke model investasi selain surat berharga syariah nasional (SBSN). Terkait investasi itu, Fadlul menegaskan pihaknya telah menerima berbagai masukan.

Fadlul mengasumsikan Komisi VIII, BPKH, dan stakeholder lain sudah memiliki pemahaman yang sama terkait ekosistem perhajian. Menurutnya, ekosistem perhajian bukanlah kegiatan sosial, tetapi juga kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan di masa mendatang.

“Oleh karena itu, perlu kami laporkan bahwa saat ini BPKH sudah mulai berproses mendirikan anak perusahaan di Arab Saudi yang rencananya akan menjadi seperti holding company dari investasi yang akan dilakukan di beberapa sektor industri yang strategis di dalam ekosistem perhajian,” ujar Fadlul dalam kesempatan yang sama.

“Mudah-mudahan bukan hanya BPKH merupakan sumber pembiayaan keberangkatan haji, namun dapat membantu Kemenag dalam melakukan press control terhadap beberapa harga yang menjadi komponen utama penyelenggaraan biaya haji,” sambungnya.

Terkait pembagian penempatan investasi yang harus dilakukan BPKH untuk memperoleh nilai manfaat serta segala hal seputar BPKH, telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selanjutnya, porsi penempatan dan investasi dana kelolaan haji diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Rinciannya, investasi dalam bentuk emas maksimal 5 persen (pasal 29 ayat 2), investasi langsung maksimal 20 persen (pasal 30 ayat 3), investasi lainnya maksimal 10 persen (pasal 31 ayat 2), dan investasi surat berharga syariah negara (SBSN) dengan limit yang tidak dibatasi (pasal 28 ayat 1-3).

Berdasarkan Laporan Keuangan BPKH 2022 (belum teraudit), saldo dana haji 2022 sebesar Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp158,79 triliun. Namun, nilai manfaat yang dihasilkan merosot 4,18 persen dari Rp10,52 triliun pada 2021 menjadi Rp10,08 triliun di tahun berikutnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  13