Hot Topic Hukum

Tak Mau Lepas Lagi, Bareskrim Bidik Bos Indosurya Dengan Dugaan Tindak Pidana Berlapis-Lapis

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki enam laporan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penghimpunan dana secara ilegal, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan koperasi ‘abal-abal’ tersebut.

Kepala Subdirektorat III TPPU Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengaku pihaknya sedang menyelidiki dugaan menempatkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, mempergunakan surat palsu, serta TPPU.

Selain itu, De Deo mengatakan pihaknya juga sedang mengusut tindak pidana penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Medium Term Note/MTN) tanpa izin.

Baca Juga : Tragis! Duit Nasabah Indosurya Amblas, Pembina Koperasi, Kemenkop Cuma Ngasih Himbauan

“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, antara lain korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lainnya. Kami juga melakukan penelitian dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata De Deo, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Tempo.

Ia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dan klarifikasi sesuai perkembangan penyidikan.“Ya (untuk sementara baru enam yang diselidiki), laporan polisi para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu,” ungkap De Deo.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Bos KSP Indosurya Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan koperasinya itu.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut hakim, alasan vonis lepas tersebut karena perbuatan yang didakwakan bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari rumah tahanan Salembang Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini dibacakan,” terang hakim.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian dan penggelapan uang nasabahnya. Bersama June Indria, Direktur Keuangan KSP Indosurya, ia disebut menawarkan produk usahanya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Hendra Kusuma Karnoto dan sejumlah korban lain yang berjumlah 165 orang kepada Kepolisian. Dalam laporan tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  85