Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara
Hot Topic Hukum

Vonis Lebih Ringan, Hakim Buktikan Eliezer Berperan Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua

Channel9.id – Jakarta. Putusan hakim atas Bharada E menjaga keseimbangan, bijaksana dan menjadi edukasi hukum membangun kesadaran bagi anak buah untuk berani melawan perintah atasan yang keliru.

“Bahwa hakim telah sangat bijaksana dan menjaga keseimbangan antara perbuatan dalam memutuskan lama pemidanaan bagi Bharada E mengingat kedudukan dan fungsi Bharada E yang bekerjasama dalam membongkar kejahatan ini. Keterangan dia di persidangan tidak berbelit, terdakwa sopan dan kooperatif, serta ia pula menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban serta ia tidak pernah dihukum,” kata Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti melalui keterangan tertulis kepada Channel9.id di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Karena peran utama Bharada E, lanjut Azmi, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo semuanya dapat terbongkar yang dibantu teriakan publik yang bersatu setelah keluarga Brigadir J melihat ada kejanggalan foto -foto pada jenazah Yosua.

Baca juga: Hore ! Mahfud MD Bertepuk Tangan, Sambut Vonis Richard Eliezer

Baca juga: Cucuran Air Mata Iringi Vonis Richard Eliezer di PN Jaksel

“Termasuk proses persidangan sampai putusan ini bisa berjalan sebab peran utama Bharada E, yang telah mampu memberi keterangan yang berkesesuaian dan relevan dengan bukti dan saksi yang tersisa dan yang mau dan mampu berkomitmen,” jelas Azmi.

Menurut Azmi, Bharada Eliezer berani menjadi justice collaborator dihadapkan dengan keadaan dimana bukti, faktanya direkayasa dan saksi kunci yang semua berpihak dengan skenario awal yang disusun Ferdy Sambo.

“Keadaan inilah yang dijadikan hakim sebagai pertimbanganan untuk menentukan keringanan hukuman penjatuhan pidana bagi Bharada E dimana Bharada E berani bersuara menyampaikan kebenaranan dengan menerangkan kesaksiannya yang sebenarnya dalam tingkat penyidikan maupun di persidangan,” kata Azmi menambahkan.

Hal terpenting dari vonis pidana ini terhadap Bharada E ini, kata Azmi, juga merupakan pelajaran bagi anak buah untuk berani menolak perintah atasan yang keliru dan tidak sesuai dengan perintah Undang undang.

“ini jadi era baru bagi bawahan dimana anak buah akan mampu dan berani menolak perintah atasan apabila perintah tersebut bertentangan dengan hukum, sehingga putusan ini dapat menjadi yurisprudensi, sekaligus peringatan bagi para Perwira Tinggi maupun perwira menengah bahkan siapapun yang punya jabatan untuk menyadari tidak boleh memaksakan anak buahnya dalam perintah maupun tindakan yang salah termasuk menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada pada jabatannya,” terang Azmi.

“Jadi kasus Ferdy Sambo ini termasuk penjatuhan pidana bagi Bharada E, adalah sejarah dan Hikmah pembelajaran hukum buat semua,” pungkas Azmi Syahputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  36