Ekomarin: Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pengkhianatan terhadap NKRI
Nasional

Ekomarin: Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pengkhianatan terhadap NKRI

Channel9.id-Jakarta. Badan Legislasi DPR telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Rabu (15/2/2023).

Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata  mengatakan, Perpu Cipta Kerja adalah bentuk jelas pengkhianatan konstitusi yang menyatakan negara kepulauan.

“UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibuat dengan mengelabui menggunakan Perpu Cipta Kerja adalah pengkhianatan Negara Kepulauan Republik Indonesia,”katanya dalam rilis yang diterima Channel9, Jumat (17/2/2023).

Menurut Marthin, hal ini terlihat jelas niat asli atau original intent dari pembuatan Perpu Cipta Kerja itu untuk mempermudah eksploitasi sumber daya kepulauan,”tambahnya.

“Salah satunya adalah Pasal 26 A UU No. 1/2014 yang awalnya memberikan syarat untuk membatasi investasi asing. Namun dalam Perpu Cipta Kerja, persyaratan tersebut dihapuskan sehingga terbuka peluang yang besar akan adanya privatisasi pulau-pulau kecil,”tambahnya.

Baca juga: Perppu Ciptaker Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global 

Marthin menyebut, dalam Perpu Cipta Kerja Pasal 26A tercantum, dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Lemahnya syarat pemanfaatan untuk asing jelas akan memicu konflik antara rakyat yang telah menempati suatu kawasan atau bidang di salah satu Pulau Kecil. Terlihat dari data yang ada, dari 17.500-an pulau di Indonesia, jumlah pulau-pulau kecil berpenduduk hanya sebanyak 1.682 pulau,”jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Marthin, eksploitasi sumber daya pesisir akibat tambak dan pembangunan yang menyebabkan wilayah mangrove rusak seluas 637.624 ha. dari seluruh luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar.

“Negara Kepulauan, adalah cita-cita dari Ir. Djuanda yang mendorong klaim atas sumber daya kepulauan dan perairan diantaranya sebagai kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =