Channel9.id-Jakarta. Mantan Mentri Sosial Idrus Marham hari ini akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Sidang terhadap mantan menteri sosial itu rencananya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang diagendakan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa akan memperinci terkait peran Idrus dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim yang akan bertugas dalam perkara ini yakni hakim ketua adalah Hakim Yanto, sementara sebagai hakim anggota antara lain, Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, dan Hakim Titi Sansiwi.
Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK telah menjerat tiga orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Menteri Sosial itu diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam perkara ini, Kotjo sudah divonis bersalah, sementara Eni sedang menjalani persidangan di pengadilan.