Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai langkah yang dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15), merupakan langkah yang tepat.
Hibnu mengatakan, dengan diajukannya banding tersebut jaksa dapat menyanggah memori banding yang diajukan kuasa hukum AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Jaksa mengimbangi banding yang dilakukan penasihat hukum AG. Karena mereka mengajukan banding maka Jaksa mengimbanginya,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Selain itu, lanjut Hibnu, jaksa harus memberikan perlawanan jika pihak AG memberikan bukti baru atau memori banding. Sebab, dalam proses banding ada pemeriksa kembali perkara yang sudah disidangkan.
“Ketika kuasa hukum memberikan bukti baru, memori banding, maka jaksa juga harus mengimbanginya,” tuturnya.
Menurutnya, jaksa juga harus mengeluarkan dalil-dalil baru untuk menyanggah memori banding terpidana AG saat pemeriksaan kembali perkara. Jika jaksa tidak melakukan banding, kata Hibnu, maka tidak akan berimbang.
“Jangan sampai hakim membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum,” tegas Hibnu.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Pihak AG banding dan kami juga banding,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan
Baca juga: Status AG Naik Jadi Pelaku, Ini Pesan Chat WA hingga CCTV
HT