Nasional

Panas Gak Ketulungan! Jakarta Masuk Kategori Resiko Bahaya Sangat Tinggi, Begini Penjelasan BMKG

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat wilayah DKI Jakarta mengeluhkan cuaca panas tak biasa dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu diperkirakan masih berlangsung hari ini, Selasa (25/4/2023).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Dalam video singkat, BMKG menjelaskan indeks sinar ultraviolet (UV) di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, akan berada di level 8 hingga 10 atau very high. Level ini termasuk dalam kategori berisiko bahaya sangat tinggi.

“Tingkat bahaya sedang bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung,” tulis penjelasan BMKG.

BMKG menjelaskan, indeks UV wilayah Jakarta akan memasuki level 3 sampai 5 dengan warna skala kuning atau moderate mulai pukul 09.00 WIB. Skala kuning termasuk dalam kategori risiko bahaya sedang.

Memasuki pukul 10.00 WIB, indeks UV wilayah DKI Jakarta memasuki level 6 sampai 7 dengan skala oranye, yang berarti risiko bahaya tinggi atau high.

“Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan pelindung untuk menghindari kerusakan mata dan kulit,” jelas BMKG.

Sekitar pukul 11.00-12.00 WIB, indeks UV wilayah DKI Jakarta tertinggi memasuki level 8-10 dengan skala merah yang artinya berisiko bahaya sangat tinggi atau very high.

“Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat,” tulis BMKG.

Indeks UV diperkirakan mulai reda sekitar pukul 14.00 WIB, yaitu kembali berada pada level moderate. Sekitar pukul 15.00 WIB, indeks UV sudah berada di kategori risiko rendah.

Adapun indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

“Dengan mengetahui UV index kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya,” ungkap BMKG.

BMKG menjelaskan, setiap skala terdapat UV Indeks setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet. Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  87