Channel9.id – Jakarta. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan solusi untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak diselesaikan secara tunggal oleh satu kementerian saja.
Ia mengatakan, empat kementerian saat ini sedang berkolaborasi untuk mencari solusi tersebut. Mereka antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima per 1 Mei 2023 sebanyak 266.560 formasi. Terkait kebutuhan guru ini, Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan bisa segera dituntaskan,” tutur Anas.
Hal itu disampaikan Azwar Anas setelah Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, pewakilan Menkeu dan Mendagri di Jakarta.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek yaitu dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” harapnya.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan pembahasan bersama empat kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.
“Kami sudah memiliki BOS, kami juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah. Kami mencari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah, artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan,” ungkap Suahasil.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya.
Baca juga: Hardiknas 2023, P2G: Persoalan Guru PPPK, Cermin Buruk Tata Kelola Guru di Tanah Air
HT